TUGASPOKOK DAN PENGEMBANGAN KARIR JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DAN LITKAYASA Badan Penelitian dan Pengembangan DAN LITKAYASA Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Disampaikan pada Pembekalan CPNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu, di Golden Boutique Hotel : 14 -15 Maret 2014 PERBANDINGAN JUMLAH JABATAN DI BALITBANG
Jakarta - Guru PNS berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Apa saja kelas jabatan guru PNS?Berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru terbagi atas Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling/ jabatan guru PNS atau jenjang jabatan dan jenjang pangkatnya berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 dari yang terendah ke tertinggi yakni sebagai berikut1. Guru Pertama golongan III/a dan III/b- Jenjang pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a- Penata Muda, golongan ruang III/b2. Guru Muda golongan III/c dan III/d- Penata, golongan ruang III/c- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d3. Guru Madya golongan IV/a, IV/b, dan IV/c- Pembina, golongan ruang IV/a- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c4. Guru Utama golongan IV/d dan IV/e- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d- Pembina Utama, golongan ruang IV/eJenjang atau kelas pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang diketahui, dalam pasal 12 ayat 4 peraturan di atas disebutkan, penetapan jenjang atau kelas jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki, setelah ditetapkan pejabat penetap angka kredit. Karena itu, pangkat dan jabatan bisa jadi tidak sesuai dengan peraturan terkait pangkat dan jabatan di Angka Kredit Kelas Jabatan Guru PNSAngka kredit adalah satuan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai guru dalam pembinaan karier kepangkatan dan dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya, seperti tercantum dalam pasal 11 yakni sebagai berikutPendidikan1. pendidikan formal dan memperoleh gelar ijazah2. pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program atau bimbingan dan tugas tertentu1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasahPengembangan keprofesian berkelanjutan1. pengembangan diria diklat fungsionalb kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian Guru2. publikasi Ilmiaha publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formalb publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru3. karya Inovatifa menemukan teknologi tepat gunab menemukan, menciptakan karya senic membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikumd mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnyaPenunjang tugas guru1. memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu2. memperoleh penghargaan tanda jasa3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain a.membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnyab menjadi organisasi profesi/kepramukaanc menjadi tim penilai angka kreditd menjadi tutor/pelatih/instrukturNah, itu dia kelas jabatan guru PNS dan unsur angka kredit jabatan fungsional guru PNS. Semangat menjadi guru ya, detikers! Simak Video "KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang" [GambasVideo 20detik] twu/lus
2 Tata cara penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur untuk setiap jenjang yakni sebagai berikut: A. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Pertama dihitung dengan formula sebagai berikut: Keterangan: Es V : Jumlah PNS yang menduduki jabatan struktural eselon V dalam suatu instansi. JFU : Jumlah PNS yang menduduki jabatan
JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid yang diteken Anas pada 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PNS.Melalui aturan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara ASN hanya menjadi tiga kelompok. Baca juga Menpan-RB Pangkas Jabatan Lama ASN Jadi 3 Kelompok "Kami pangkas sekarang. Bahkan dari jabatan lama, kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan saja sehingga ini lebih lincah, lebih cepat," kata Anas kepada awak media di Jakarta, Jumat 27/1/2023. Menurut Anas, tiga kelompok jabatan ASN itu meliputi bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi. Anas mengatakan, penyederhanaan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi semakin lincah. Jabatan Fungsional Merujuk Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tugas Jabatan Fungsional ialah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit juga Wapres Sebut ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu Hanya untuk Daerah Tertentu Menurut Pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional, yakni Jabatan Fungsional keahlian; dan Jabatan Fungsional keterampilan. 1. Jabatan Fungsional keahlianDitetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, berikut tugas dan fungsinya jenjang ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; jenjang ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; jenjang ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan jenjang ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. 2. Jabatan Fungsional keterampilanDitetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya jenjang penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama; jenjang terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan jenjang pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar. Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional. Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri. Baca juga Mendagri Klaim ASN Hanya Bisa Jadi Panitia Pemilu di Daerah 3T Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi. Menurut Pasal 11 Ayat 1 Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi. "Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 Permenpan RB. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 menerangkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
– Dalam Aplikasi MY SAPK BKN dalam isian pertama kita harus menentukan nama pilihan jabatan, ada tiga jenis jabatan yang harus dipilih yaitu Jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional anda seorang guru yang hendak menentukan jabatan fungsional mana yang anda pilih, Jabatan Fungsional Umum ataukah Jabatan Fungsional tertentu. Pastinya ada kebingungan dalam menentukan pilihan tersebutApa Itu Jabatan FungsionalApa Itu Jabatan Fungsional? Seperti yang kami kutip dari bahwa jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berkaitan dengan pelayanan fungsional pada keahlian dan kertampilan tertentu yang terdiri dari berbagai rumpun jabatan. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 ytahun 1999Jabatan fungsional juga lebih dikenal dengan jabatan fungsional tertentu yang dulunya jabatan pelaksana diubah menjadi jabatan fungsional umum berdasarkan peraturan terbaru. Sehingga jabatan fungsional ini ada dua tipe jenis yaitu fungsional umum dan tertentuNah, berikut akan kami sampaikan Nama-Nama Jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu yang dapat digunakan dalam pengisian aplikasi My SAPK Fungsional Tertentu/Khusus Administrator Kesehatan Analisis Kepegawaian Apoteker Arsiparis Asisten Apoteker Bidan Dokter Dokter Gigi Fisioterapis Guru Guru Agama Guru Bahasa Indonesia Instruktur Nutrisionis Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak Pengawas Perikanan Pengawas Sekolah Penyuluh Kehutanan Penyuluh Keluarga Berencana Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyuluh Pajak Penyuluh Perikanan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyuluh Pertanian Penyuluh Sosial Perawat Perawat gigi Perekam Medis Perencana Polisi Kehutanan Pranata Komputer Sanitarian Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Pengairan Teknisi Elektromedis Teknisi Transfusi Darah WidyaiswaraJABATAN FUNGSIONAL UMUMOperator Komunikasi Analis Barang dan Jasa Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan Analis Bidang Pengembangan Analis Bina Keluarga Berencana Analis Budidaya Analis Budidaya Perikanan Analis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan Arsip Caraka Instalator Jaringan IT Juru lnformasi & Komunikasi Kameramen Operator Audio Visual Operator Basis Pengolah Data Operator Basis Pengolah Data Batas Wilayah Operator Data Entry Operator Fotocopy Operator Global Positioning System GPS Operator Katalog Web Operator Kompilasi Pengolah Data Operator Komputer Operator Komputer Akta Catatan Sipil Operator Komputer Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Operator Komputer Kepegawaian Operator Komputer Perbendaharaan Operator Komputer Pindah Datang Penduduk Operator Laboratorium Citra dan Reproduksi Operator Mesin Operator Mesin Cetak Operator Pendataan Operator Pengolah Data Geodesi/Geodinamika Operator Sarana Komunikasi Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah Operator Sound Sistem Operator Telekomunikasi Operator Toponimi dan Pengolah Data Operator Website Pekerja Jalan Pelaksana Pengetik Agenda Surat Pengetik Penetapan Pegawai Petugas Advis Perencanaan Pembangunan Bangunan Petugas Advis Survey dan Analis Bangunan Petugas Akomodasi Petugas Dokumentasi Petugas Entomologi Kesehatan Petugas Entry Data Petugas Epidemologi Kesehatan Petugas Gudang dan Bangunan Petugas Kebersihan Petugas Kebersihan Lingkungan Petugas Kerja TPP Petugas Laboratorium Petugas Lapangan Petugas Laporan Penanggulangan Bencana Petugas Operasi dan Pemeliharaan Bimbingan Serta Monitoring Petugas Pendapatan Anggaran Belanja TIDan pada tahun 2017 yang lalu BKN telah menerbitakn profil jabtan fungsional PNS yang mengatur berbagai hal diantaranya ada jumlah tunjangan jabatan, tingkat dan jenjang jabatan, tugas pokok dan lainnya.
JabatanFungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
DiklatFungsional adalah pendidikan dan pelatihan yang dilakukan untuk capai syarat kapabilitas yang sama jenjang jabatan fungsional masing-masing (Perka LAN Nomor 25 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 6) . Adapun contoh diklat fungsional: 1.Diklat TOT Outword Bound 2.Diklat TOT PKT ( Pola Kerja Terpadu ) 3.Diklat TOT Umum Kewidyaiswaraan Tunjanganfungsional umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Lalu, tunjangan fungsional tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis Ashort summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Daftar Jabatan Fungsional Tertentu Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Daftar Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan ketetapan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per tanggal 24 Juni 2014.

DaftarJabatan Fungsional Tertentu berdasarkan ketetapan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per tanggal 24 Juni 2014. Dari 129 jabatan, terdapat empat jabatan yang nama jabatan belum sesuai dengan ketentuan ASN yakni Jaksa, Adikara Siaran, Andalan Siaran, dan Teknisi Siaran. [1] Daftar Jabatan Fungsional Umum

7X09U.
  • 27v67zipwo.pages.dev/220
  • 27v67zipwo.pages.dev/266
  • 27v67zipwo.pages.dev/341
  • 27v67zipwo.pages.dev/132
  • 27v67zipwo.pages.dev/288
  • 27v67zipwo.pages.dev/305
  • 27v67zipwo.pages.dev/169
  • 27v67zipwo.pages.dev/282
  • guru jabatan fungsional umum atau tertentu